Kabid Pemberantasan Pemberantas BNN Propinsi NTB, AKBP Danny Priadi, S.Sos dalam keterangan persnya terkait pengungkapan 20 Kg ganja dengan tersangka HW alias A di Kantor BNN NTB, Sabtu (3/3).

Mataram, NewsMetropol – Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap HW alias A, penerima paket kiriman 20 Kg ganja kering di Mataram.

Kabid Pemberantasan Pemberantas BNN Propinsi NTB, AKBP Danny Priadi, S.Sos, menjelaskan HW alias A (40) warga Masbagik, Lombok Timur ditangkap di halaman parkir di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Raden Mas Panji Anom, Kelurahan Pagutan Timur, Kota Mataram.

“Kami berhasil menangkap setelah melakukan pengintaian pada saat penerima  HW alias A mengambil barang kiriman, pada Kamis, 1 Maret 2018 lalu sekitar  pukul 19.30 Wita,” ujar Danny dalam keterangan persnya di Kantor BNN NTB, Sabtu (3/3).

“Sesaat keluar setelah mengambil barang kiriman, petugas langsung menangkapnya dan memeriksa 2 paket besar  dari bungkusan kardus dilapisi karung warna putih,” ujarnya lagi.

Lanjutnya, dua paket barang tersebut lalu dibuka petugas BNN dengan disaksikan oleh HW alias A penerima barang.

Pada paket pertama kata dia ditemukan  dua bal paket ganja yang beratnya mencapai 4,84 Kg dan 4,79 Kg.

“Demikian juga paket kedua, petugas setelah dibuka juga terdapat dua bal paket yang diduga ganja masing-masing seberat 4,95 Kg dan 4,71 Kg,” terangnya.

Danny menuturkan, empat bal ganja tersebut masing-masing dikemas dengan bungkusan kertas warna colkat yang lapisi dengan lakban putih    disembunyi sangat  rapi  di tengah tumpukan sepatu baru didalam kardus.

Denny juga menyatakan, modus seperti sudah biasa dilakukan para pelaku penyeludup barang haram narkotika sehingga setiap pengungkapan kiriman melalui jasa pengiriman barang modusnya hampir sama seperti ini.

Dia menambahkan, setelah dilakukan penimbangan jumlah masing-masing  paket ganja tersebut beratnya mencapai kurang lebih 10 Kg. Sehingga jika di total keseluruhan dari dua paket ganja tersebut mencapai 20 Kg.

“Paket tersebut diduga kuat kiriman dari Aceh. Dan ini merupakan kali pertama hasil penangkapan tahun 2018 oleh BNN Propinsi NTB,” jelasnya.

Akibat perbuatannya HW alias A, diancam melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 111ayat (2)  atau pasal 127 ayat (1)  huruf a Undang-Undang RI  Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(Amrin)

KOMENTAR
Share berita ini :