Kades Kedungloh Asri Hadiyanto tersangka kasus pungli PTSL Badan Pertanahan ditahan Kejari Situbundo, Rabu (19/7).

Situbondo, Metropol – Kejaksaam Negeri Situbondo akhirnya menahan Kades Kedungloh Asri Hadiyanto, Rabu (19/7).

Hadiayanto ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kasus pungli Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo Stirman Eka, SH, MH mengatakan, penahanan Kades Kedungloh Asri Hadiyanto dilakukan karena saat menjalani proses penyidikan di Polres Situbondo yang bersangkutan tidak ditahan.

“Hari ini pihak Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan perkara kasus OTT Saber Pungli dari penyidik Polres Situbondo. Selama proses penyidikan tersangka kasus PTSL Badan Pertanahan tak ditahan. Oleh karena itu, dari pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pungli PTSL tersebut,” jelas Kasi Pidsus.

Lanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP, Jaksa Penuntut Umum berhak melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Dalam kasus ini tak ada kerugian negara yang ada barang bukti berupa uang atas kasus suap atau pungli tersebut,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Reno Widigyo SH, Kuasa Hukum Asri Hadiyanto mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang tersandung dugaan kasus pungli tersebut.

“Kita akan berupaya keras membela tersangka, salah satunya akan mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Reno.

(Andik)

KOMENTAR
Share berita ini :