Kendari, Metropol – Pengangkatan Asisten II Pemerintah Kabupaten Buton Utara Drs. Darwin Kunu menuai polemik. Hal ini disebabkan, karena yang bersangkutan merupakan mantan narapidana yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Julman Hijra,SH., Ketua Umum Lembaga Pemantau Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (Lepidak) Sultra kepada Metropol mengatakan, pengangkatan Darwin Kunu sebagai Asisten II sangat mencederai semangat reformasi dan penegakan korupsi.

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan berhenti untuk menyuarakan kasus tersebut hingga SK (Surat Keputusan) Bupati Butur tentang pengangkatan Darwin Kunu ditinjau kembali. “Seharusnya Bupati dan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan red ) harus memproses pemecatan Darwin Kunu sebagai PNS,” ungkap Julman dengan nada heran.

Dikatakannya pula pengangkatan Darwin Kunu juga syarat dengan muatan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). “Pak Darwin itu kan keluarganya Pak Ridwan (Bupati Butur Ridwan Zakaria red)” katanya. Sebagaimana diketahui Darwin Kunu merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Buton Utara yang dilantik sebagai Asisten II Pemkab Butur pada tanggal 27 Desember 2014 lalu. Saat menjabat Kadishub, dirinya tersandung kasus tindak pidana korupsi sehingga tahun 2013 lalu dia dijebloskan ke penjara setelah Pengadilan Tipikor Kendari memfonisnya dengan hukuman penjara 1,4 tahun.

Sementara itu, Bupati Buton Utara Drs. H. Muhammad Ridwan Zakaria, M.Si yang dikonfirmasi Metropol via layanan SMS (short Message Service) terkait pengangkatan Darwin Kunu tersebut belum memberikan jawaban. Sampai berita ini diturunkan Bupati Butur belum berhasil dikonfirmasi. (MP Sultra)

KOMENTAR
Share berita ini :