Barang bukti dalam rilis pengungkapan kasus sindikat tindak pidana perdagangan orang di kantor Bareskrim Polri, Selasa (23/4).

Merauke, NewsMetropol – Aparat kepolisian berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan manusia di Merauke.

“Kejadiannya pada Ahad (19/11)  dengan bukti dari pihak Rudenim Jayapura yakni  1 buku passpor Bangladesh atas nama Abadur Rahman 1 buku passpor Bangladesh atas nama Mohammad Nur Hossain,” ujar Karo Penmas Polri dalam releasenya kepada Redaksi NewsMetropol, Senin (23/4).

Selain itu kata dia juga ada 1 buku passpor Bangladesh atas nama Sofiqul Islam, 1 buku passpor Bangladesh atas nama Hossain Islam beberapa buah hand berbagai merek, 1 lembar tiket bus,  1 lembar form penerimaan uang atas nama Warmansyah, 4  resi pengiriman uang atas nama Mahmudin dan 2 bording pass Singapore Airlane atas nama Hossain Mohammad Nur.

“Juga ada 1 kwitansi Apotek Murhum Farma Baubau, 1 lembar tiket lion air Jayapura ke Merauke tanggal 19 November 2017, 4 copy passpor Bangladesh atas nama  Mohammad Nur Hossain, dan 2 print out tiket atas nama Mohammad Nur Hossain,” ujarnya lagi.

Dia juga mengatakan bahwa dari tangan tersangka Mohammad Yamin Mohammad Arif Alias Amin diperoleh barang bukti berupa 1 lembar kartu identitas khusus pengungsi atas nama Mohammad Yamin Mohammad Arif, 1 lembar fotocopy UNHCR atas nama Mohammad Yamin, Rohana, Noor Shekillah, Mohammad Azrul, Nur Shellah, Nur Shemillah dan Mohammad Zarul, 3 buah buku catatan kecil, 1 lembar pas foto ukuran 10 R Mohammad Yamin Mohammad Arif alias Amin,  3 unit handphone, tiga  buah simcard telkomsel, 3 buah ATM, 1 buah kartu UNHCR atas nama Mohammad Yamin Mohammad Arif dan uang tunai sebesar Rp. 165.000.000,-.

“Kasus ini melibatkan sebanyak 15 orang saksi dengan korban 6 orang Warga Negara Bangladesh yakni Shofiqul Islam (39) Amir Hossain (33), Ahsanul Hoque (24), Abadur Rahman (34), Hossain Islam (24), dan Mohammad Nur Hossain (24),” tuturnya.

Brigjen Iqbal juga mengatakan bahwa kronologi berawal pada hari Ahad 19 November 2017 lalu, anggota Polres Merauke menerima laporan dari masyarakat bahwa ada WNA yang berada di Merauke.

Selanjutnya kata dia, aparat Polres Merauke mengamankan para imigran itu Polres dan kemudian diserahkan ke Imigrasi Merauke.

Brigjen Iqbal menerangkan, untuk mengelabui petugas, para imigran juga berupaya mengaburkan data pribadinya dengan mengaku sebagai warga Rohongya, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata 6 orang tersebut berkewarganegraan Bangladesh.

“Tujuan untuk mendapatkan simpati dari masyarakat dan menghindari penangkapan dari aparat,” jelasnya.

Jelas Iqbal, tujuan warga negara Bangladesh itu berada di Merauke Papua adalah untuk masuk ke negara Australia secara ilegal dengan menggunakan jasa penyelundup manusia yang berada di Indonesia.

Atas perbuatan membawa masuk para Warga Negara Bangladesh ke Indonesia secara ilegal dan berusaha membawa mereka ke Austrlia juga secara ilegal dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan maka Tersangka yakni Mohammad Nur Hossain, Tersangka Mohammad Yamin Mohammad Arif Alias Amin dan Tersangka Heri Sastra Firdaus diduga melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) undang undang nomor 6 tahun tentang keimigrasian.

“Jaringan penyelundupan manusia ini melibatkan Warga Negara Bangladesh yang ikut didalam rombongan. Diduga kuat mengarahkan para Warga Negara Bangladesh tersebut supaya tidak tertangkap dengan cara mengaku sebagai Etnis Rohingya sehingga masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka tidak akan lapor ke pihak berwajib karena menyangka bahwa mereka benar sebagai pengungsi Rohingya yang harus ditolong,” terangnya.

Brigjen Iqbal juga menyebutkan bahwa Mohammad Yamin Mohammad Arif Alias Amin merupakan Warga Negara Myanmar dan sudah sejak tahun 2012 berada di Indonesia sehingga fasih berbahasa Indonesia dan memiliki hubungan yang baik dengan Heri Sastra Firdaus.

“Sehingga diduga modus mengaku sebagai Etnis Rohingnya dan menggunakan jalur darat dan laut tersebut atas arahan dari Mohammad Yamin Mohammad Arif Alias Amin yang telah memiliki pengalaman di Indonesia sebagai pengungsi Rohingnya,” imbunya.

Iqbal menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan Tindak Pidana penyelundupan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Th 2011 tentang Keimigrasian dengan peran masing-masing Mohammad Nur Hossain sebagai Perekrut Warga Negara Bangladesh (Smuggler), Mohammad Yamin Mohammad Arif Alias Amin sebagai Penampung dan mengatur perjalanan selama di Indonesia (Smuggler) dan Heri Sastra Firdaus sebagai penampung di Jakarta dan mengurus perjalanan dari Jakarta ke Bau Bau.

Dia menambahkan, kini pihaknya talah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Mohammad Nur Hossain, Mohammad Yamin Mohammad Arif dan Heri Sastra Firdaus.

“Kami juga melakukan penyitaan barang bukti terkait tindak pidana itu dan meminta bantuan perlindungan bagi saksi dan korban kepada LPSK,” tutupnya.

(Baso Susanto)

KOMENTAR
Share berita ini :