Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan 1.084 batang kayu sonokeling.

Mataram, NewsMetropol – Jajaran Subdit IV Ditreskrimsus mengamankan ratusan batang kayu Sonokeling, Selasa (20/2).

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie, mengatakan, 1.084 batang atau setara 12,4 kubik kayu sonokeling itu diangkut dengan truk fuso bernomor polisi S 9615 UQ dan di tutupi dengan karung berisi kulit.

“Modusnya hampir sama digunakan pelaku ilegal loging, salah satunya menyembunyikan ribuan kayu hasil penjarahan di kawasan Hutan So Toffo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu,” ujar Kasubdit IV dalam keterangan tertulisnya.

Kata dia, rencananya kayu tersebut akan dibawa ke Pulau Jawa namun berhasil ditangkap di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

“Ini merupakan kasus  dugaan tindak pidana kehutanan. Pengangkutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah modus baru pengangkutan kayu ilegal,” ujarnya lagi.

Lanjutnya, saat ditangkap, sopir truk, SHD (24) asal Seketeng, Sumbawa tidak dapat menunjukkan dokumen sah kayu tersebut.

Pengakuan SHD, kata AKBP Darsono kayu tersebut berasal dari kebun di Desa Pajo dan Desa Adu, Hu’u, Dompu.

Masih jata Darsono, pihaknya sudah melakukan lacak balak bahwa benar ribuan batang kayu tersebut diambil dari kawasan hutan KPH Toffo Pajo.

Hasilnya jelas dia,  hanya 0,3 kubik yang terbukti dari hasil penebangan antara September sampai November 2017 dengan nota angkutan yang ditunjukkan pemilik kayu adalah wanita berinisial SDA (34) warga Daha, Hu’u, Dompu atas kuasa suaminya, BH.

“Diduga kuat kayu tersebut ilegal karena sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari caranya yang menyembunyikan di bawah kulit padi patut diduga pelaku memiliki maksud untuk menyelundupkan,” jelas Darsono.

Kasus tersebut, kata dia, sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran pasal 88 ayat 1 huruf a juncto pasal 16 dan atau pasal 87ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf i dan atau ayat 2 huruf b UU RI No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Dia menambahkan, mengenai penetapan pemilik kayu sebagai tersangka, pihaknya masih memerlukan keterangan ahli pidana dan pendalaman barang bukti.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :