Ketua STKBPB, Yoga Gunawan

Lebak, Metropol – Serikat Tenaga Kerja Buruh Pelabuhan Bayah (STKBPB) melakukan musyawarah bersama dengan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) terkait penolakan adanya rencana reduce (mengurangi) tarif buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang bertempat di kantor Kecamatan Bayah, Senin (7/8).

Ketua STKBPB, Yoga Gunawan mengatakan, pihaknya tetap menolak terhadap adanya rencana pengurangan tarif buruh tersebut dan akan terus memperjuangkan sesuai kelayakan serta kesejahteraan para TKBM.

“Kami akan tetap perjuangkan. Bila perlu melakukan aksi unjuk rasa demi perjuangkan hak,” ungkapnya.

Menurut Yoga, standar tarif TKBM telah diatur dan ditentukan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2002, Pasal 2 jo Pasal 4 ayat (4) yang terdapat pada Lampiran III.

TKBM
Lampiran III Kepmen Perhubungan No. 25 Tahun 2002 Tentang Perhitungan Besaran Tarif TKBM

“Penawaran tarif saat ini terlalu minim dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Yoga juga menyampaikan, permohonan maaf prihal penyampaian surat mengenai penghapusan waktu shalat diwaktu hari Jumat.

Dijelaskannya, bahwa pengertian dan tujuan yang dimaksud adalah bentuk antisipasi terhadap jam kerja yang dikhawatirkan tidak ada kebijakan mengenai jam kerja untuk melakukan shalat Jumat.

“Jadi dimohon publik untuk tidak salah persepsi. Ini hanya bentuk antisipasi,” katanya.

Ditambahkan Yoga, rencana aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan hari ini sementara dibatalkan, mengingat dilakukannya pertemuan musyawarah untuk berkomunikasi.

Dalam pertemuan musyawarah mediasi tampak turut hadir perwakilan Muspika Bayah, PBM, Kolaqi, PT Cemindo Gemilang, Syah Bandar Pelabuhan Banten, Brimob Suden 2 Panggarangan serta Polsek Cibeber, Panggarangan dan Cilograng.

(Ua Endin/PokjaZona4)

KOMENTAR
Share berita ini :